Rabu, 30 Januari 2013

DIHAPUSNYA RSBI



Selamat tengah malam semuanya, hari ini saya mau membahas tentang RSBI, ada yang tau apa itu RSBI. Yaps bener banget RSBI itu adalah singkatan dari Rintisan Sekolah Berstandari Internasional, dan juga ada lagi ni namanya SBI yaitu singkatan dari Sekolah Berstandari Internasional. Dalam kenyataan yang ada di sekitar kita sekolah RSBI dan SBI itu rata-rata biayanya mahal. Nah topik ini yang akan saya post disini, check this out yaaa....

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan untuk menghapus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Status RSBI dan SBI dianggap bertentangan dengan UUD 1945. 

Dalam putusannya MK menilai RSBI-SBI memunculkan dualisme pendidikan dan sebagai bentuk baru liberalisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris dalam proses mengajar juga dianggap menghilangkan jati diri bangsa. Selain itu, RSBI-SBI juga dinilai memberikan beban biaya yang mahal. Status RSBI dan SBI ini mengacu pada Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Pasal ini yang menjadi dasar munculnya sekitar 1.300 sekolah dengan status RSBI maupun SBI.Hadirnya sekolah-sekolah dengan status RSBI maupun SBI selama ini memang memunculkan pro-kontra. Banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan di sekolah yang sudah dilabeli status RSBI-SBI. RSBI dan SBI adalah sistem pendidikan yang mengacu pada kurikulum internasional. 

Bisa jadi maksud pembentukan RSBI dan SBI adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.Namun dalam pelaksanaannya banyak penyimpangan, baik mengenai biaya, kualitas kurikulum yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia maupun kualitas lulusan yang tidak semegah statusnya. 

Namun sejauh ini, konsep itu melenceng. Bahkan, justru menjadi ajang eksplotasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI. penyimpangan praktik RSBI ini. Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang kaya lantaran biaya sekolah yang mahal, sehingga hanya mereka saja yang mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang bagus.


Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku setuju dengan dihapuskannya sistem Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mantan Walikota Solo menyebutkan bahwa, tanpa sekolah dengan taraf internasional pun, Indonesia terutama Jakarta mampu mencetak siswa-siswa yang berprestasi. Untuk itu, Jokowi menambahkan, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembenahan dalam sumber daya guru dan sarana serta prasarana pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Hal itu karena tidak semua masyarakat bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI itu lantaran mahal.

 

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin? Sehingga keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui Undang-undang. Kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan Kemendiknas dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang sekolah unggulan, ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.

Keberadaan RSBI bisa menimbulkan disparitas yang sangat mencolok antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu sebab yang kemudian mengenyam pendidikan RSBI dari kalangan berada. “Memang ada ketentuan RSBI harus menyediakan kuota 20 persen yang disediakan RSBI bagi siswa kurang mampu selama ini tak pernah terpenuhi sebab anak dari keluarga tidak mampu secara psikologis akan berpikir ulang untuk masuk ke RSBI. Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menilai persoalan ini sesuatu yang menarik. Dia tidak menafikkan diperlukannya sekolah unggul. Namun yang harus dijaga adalah kesempatan dan pemerataan untuk dapat sekolah di sekolah unggul bisa diperoleh seluruh anak bangsa.

Nah jadi baik buruknya Sekolah RSBI dan SBI itu tergantung dari penilaian masing-masing masyarakat, pasti ada aja pro dan kontra di masyarakat. Jadi mau dimana kalian akan sekolah itu tergantung dari diri kalian sendiri dan ilmu yang didapat, mendapat ilmu itu nggak harus mahal ko….

Sumber :



0 komentar:

Star Calendar