Selamat tengah malam semuanya, hari ini saya mau membahas tentang RSBI, ada yang tau apa itu RSBI. Yaps bener banget RSBI itu adalah singkatan dari Rintisan Sekolah Berstandari Internasional, dan juga ada lagi ni namanya SBI yaitu singkatan dari Sekolah Berstandari Internasional. Dalam kenyataan yang ada di sekitar kita sekolah RSBI dan SBI itu rata-rata biayanya mahal. Nah topik ini yang akan saya post disini, check this out yaaa....
Mahkamah Konstitusi (MK)
kemarin memutuskan untuk menghapus rintisan sekolah bertaraf internasional
(RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Status RSBI dan SBI dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya MK menilai RSBI-SBI
memunculkan dualisme pendidikan dan sebagai bentuk baru liberalisasi
pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris dalam proses mengajar juga dianggap
menghilangkan jati diri bangsa. Selain itu, RSBI-SBI juga dinilai memberikan
beban biaya yang mahal. Status RSBI dan SBI ini mengacu pada Pasal 50 ayat 3 UU
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal ini yang menjadi dasar munculnya
sekitar 1.300 sekolah dengan status RSBI maupun SBI.Hadirnya sekolah-sekolah
dengan status RSBI maupun SBI selama ini memang memunculkan pro-kontra. Banyak
masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan di sekolah yang sudah
dilabeli status RSBI-SBI. RSBI dan SBI adalah sistem pendidikan yang mengacu
pada kurikulum internasional.
Bisa jadi maksud pembentukan RSBI dan SBI
adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.Namun dalam
pelaksanaannya banyak penyimpangan, baik mengenai biaya, kualitas kurikulum
yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia maupun kualitas lulusan yang
tidak semegah statusnya.
Namun sejauh ini, konsep itu melenceng.
Bahkan, justru menjadi ajang eksplotasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan
iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI. penyimpangan praktik RSBI ini.
Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan
pendidikan yang baik. RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang
kaya lantaran biaya sekolah yang mahal, sehingga hanya mereka saja yang
mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang bagus.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku
setuju dengan dihapuskannya sistem Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mantan Walikota Solo
menyebutkan bahwa, tanpa sekolah dengan taraf internasional pun, Indonesia terutama
Jakarta mampu mencetak siswa-siswa yang berprestasi. Untuk itu, Jokowi
menambahkan, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembenahan
dalam sumber daya guru dan sarana serta prasarana pendidikan. Dalam
pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah
pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan
dualisme pendidikan.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan
aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional yang
berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Hal
itu karena tidak semua masyarakat bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI itu
lantaran mahal.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat
meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bahkan menjadi ujung tombak peningkatan
mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan
Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin? Sehingga keberadaan RSBI/SBI
merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui
Undang-undang. Kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan
Kemendiknas dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada
sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang sekolah unggulan, ketimbang
mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
Keberadaan RSBI bisa menimbulkan disparitas
yang sangat mencolok antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu sebab
yang kemudian mengenyam pendidikan RSBI dari kalangan berada. “Memang ada
ketentuan RSBI harus menyediakan kuota 20 persen yang disediakan RSBI bagi
siswa kurang mampu selama ini tak pernah terpenuhi sebab anak dari keluarga
tidak mampu secara psikologis akan berpikir ulang untuk masuk ke RSBI. Anggota
Komisi X DPR, Raihan Iskandar menilai persoalan ini sesuatu yang menarik. Dia
tidak menafikkan diperlukannya sekolah unggul. Namun yang harus dijaga adalah
kesempatan dan pemerataan untuk dapat sekolah di sekolah unggul bisa diperoleh
seluruh anak bangsa.
Nah jadi baik buruknya Sekolah RSBI dan SBI
itu tergantung dari penilaian masing-masing masyarakat, pasti ada aja pro dan
kontra di masyarakat. Jadi mau dimana kalian akan sekolah itu tergantung dari diri
kalian sendiri dan ilmu yang didapat, mendapat ilmu itu nggak harus mahal ko….
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar