Rabu, 24 Oktober 2012

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.

Visi KPK 2011-2015
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".

Misi KPK adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

FUNGSI DAN TUGAS

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

DAFTAR KETUA KPK
NoNamaMulai JabatanAkhir Jabatan
1Taufiequrachman Ruki20032007
2Antasari Azhar20072009
3Tumpak Hatorangan Panggabean20092011
4Busyro Muqoddas20112012
5Abraham Samad20122015

 
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

Sumber :

OUTSOURCHING



Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
  1. Pemborongan pekerjaan
    Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
    Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
 Pekerjaan yang Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 65 
  1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
    b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
    d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
  3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
  4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
  6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya.
  7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
  8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 66
 
  1. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
    a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh;
    b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; 
    c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan 
    d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  3. Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 ayat 2 dan pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
PENTING: Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 65 dan pasal 66 untuk menghindari terjadinya perubahan status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
Cara Menentukan Core atau Non-core Suatu Pekerjaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain:
Pasal 6
1. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
2. Perusahaan pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan.
3. Berdasarkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang utama dan penunjang berdasarkan ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 di atas, suatu pekerjaan dikategorikan sebagai core atau non-core adalah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan.
Perusahaan membuat alur kegiatan proses secara keseluruhan dan menetapkan kegiatan/pekerjaan apa saja yang dikategorikan sebagai core atau non-core. Alur kegiatan ini kemudian dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai landasan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada vendor outsourcing.

Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
  1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
    Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
  2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
    Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
    Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
        a. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
        b. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
        c. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
        d. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
        e. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
  4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
    Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
    Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
  5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
    Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
        a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
        b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
        c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
        d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
        e. Tidak adanya dukungan internal. 
        f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
        g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.

    Sumber :

PERSAINGAN KETAT ANTARA IPHONE 5 DAN SAMSUNG GALAXY S3


IPHONE 5 VS SAMSUNG GALAXY S III

Iphone 5 pada akhirnya resmi dirilis di bulan september 2012 kali ini dari lebih dari berbagai komentar miring disebutkan bahwa sedikit perbedaan antara apple iphone 5 dengan iphone sebelumnya. Iphone 5 yang dibekali memori internal antara 16, 32, dan 64 gb sama layaknya seperti iphone 4s, tapi mempunyai perbedaan pada kapasitas ram yang lebih baik dibanding iphone sebelumnya. Iphone 5 mempunyai ram sebesar 1gb dan untuk iphone 4s cuma 512 mb. Dapat dipastikan bahwa kekuatan kecepatan kinerja sistem akan lebih baik untuk iphone 5 kali ini.



Sedikit yang agak berbeda pada kamera, masih menggunakan kamera 8 megapiksel dengan perbedaan iphone 5 mempunyai kamera depan 1.2 megapiksel tetapi iphone 4s cuma vga. Kita tidak dapat melihat hasil photo berdasarakan ketajaman pada resolusinya, dikarenakan tingkat ketajaman hasil photo bukan sekedar menurut pada resolusi tetapi banyak faktor yang mengakibatkan gambar akan terlihat bagus dan baik.




Kalau di lihat dari spesifikasi apple iphone 5, dapat dapat kita ketahui bahwa jaringan yang di pakai adalah jaringan 4g network sama halnya dengan iphone 4s yang sudah support dengan jaringan 4g. Tetapi hal ini tidak bisa kita gunakan di Indonesia, karena negara kita ini belum menggunakan jaringan 4g sebagai jaringan yang dianggap bagik untuk mecepatan akses data yang maksimal. Disini saya akan kasih tahu spesifikasi lebih jelas tentang IPHONE 5 :



1. Lebih panjang dan tipis, layar retina
apple-iphone-5-review-0608_610x407

iPhone 5 18% lebih tipis, jika dibandingkan dengan iPhone 4S. Ketebalan iPhone 5 hanya 0,3 inci (7,6mm). Sedangkan iPhone 4S memiliki ketebalan 0,37 inci.

iPhone 5 juga lebih ringan dibandingkan iPhone 4S, yaitu sekitar 112gram.

Tubuhnya diselimuti oleh materi kaca dan aluminium.

iPhone 5 pun lebih panjang dibandingkan iPhone generasi sebelumnya. Hal tersebut disebabkan penggunaan layar 4 inci dengan rasio 16:9.

Semua aplikasi bawaan di iPhone 5 telah diperbarui guna mendukung resolusi dan ukuran layar baru ini. Baris aplikasi di layar iPhone 5 terdiri dari 5 baris.

Selama 5 tahun, jajaran produk iPhone generasi pertama hingga iPhone 4S selalu dibekali layar seluas 3,5 inci dengan aspek rasio 4:3.

iPhone 5 mempunyai resolusi layar 1136 x 640 pixel dengan kerapatan pixel 326 pixel per inci (ppi). Saturasi warnanya terlihat lebih baik karena menggunakan sistem rendering sRGB penuh.

2. Prosesor yang lebih bertenaga

Sebagai dapur pacunya, iPhone 5 dipersenjatai system on chip (SoC) A6. Apple mengklaim kalau prosesor A6 memberi performa grafis dan kecepatan lebih cepat dua kali dibandingkan prosesor A5 yang ada di iPhone 4S.

3. Kamera lebih cepat

iPhone 5 memang memiliki sensor kamera iSight yang sama dengan iPhone 4S, yaitu sebesar 8MP. Bukaan lensanya pun sama, f/2. Di mana letak perbedaannya?

Apple mengklaim, iPhone 5 memiliki kamera yang lebih kecil, tetapi dapat menangkap gambar 40persen lebih cepat dibanding iPhone 4S.

Apple juga memperbarui perangkat lunak pada kamera iPhone 5. Ada modus baru panorama yang memungkinkan pengguna untuk mengambil pemandangan luas.

4. Konektor dock yang lebih kecil
iphone-5-port
Apple sudah tidak menggunakan konektor dock dengan 30 pin untuk iPhone generasi ke-6. Apple lebih memilih menggunakan konektor baru dengan jumlah pin yang lebih sedikit, yaitu 9 buah.

Apple menyebut konektor ini sebagai "Lightning".

Meski demikian, Apple menyediakan adaptor penghubung dari dock konektor 8 pin ke 30 pin agar aksesori lama masih bisa digunakan.

5. SIM Card yang lebih kecil
iphone-5-nano-sim
iPhone 5 menggunakan nano SIM card yang berukuran lebih mini dibandingkan microSIM.

6. LTE
iPhone 5 sudah dipersenjatai dengan koneksi super cepat, LTE. Sudah ada beberapa operator yang menyediakan layanan ini. Namun, fitur ini belum bekerja di Indonesia.

7. Baterai dengan kapasitas yang besar
Apple mengklaim kalau baterai yang ada di iPhone 5 dapat mendukung 8 jam talk time 3G, 8 jam browsing dengan koneksi 3G, 8 jam browsing dengan LTE, 10 jam browsing dengan WiFi, 10 jam untuk menonton video, 40 jam untuk mendengarkan musik, dan 225 jam waktu standby.

8. iOS 6
iphone-5-ios-6
iPhone 5 hadir dengan sistem operasi mobile terbaru Apple, iOS 6. OS ini hadir dengan aplikasi Apple Maps, Passbook, Siri yang lebih pintar, dan layanan FaceTime melalui jaringan 3G (biasanya harus menggunakan jaringan WiFi).
SAMSUNG GALAXY S III
Samsung Galaxy S III dikenal sebagai salah satu smartphone terpopuler 2012  yang ketenarannya menumbangkan iPhone 4S
Setelah peluncuruannya pada awal Juni lalu, Samsung Galaxy S III memang telah menjadi idola baru ponsel smartphone masa kini. 
Merupakan Smartphone Android micro simcard terbaru dari vendor terkemuka Samsung, dirancang untuk manusia yang melampaui kecerdasan dan memenuhi kebutuhan Anda dengan bepikir seperti yang Anda pikirkan dan bertindak seperti yang Anda lakukan.

Secara keseluruhan Galaxy S III menggunakan sistem operasi Android versi 4.0 (ICS :Ice Cream Sandwich). Ia mengusung ukuran layar 4.8 inch dan dilapisi Super AMOLED 720 x 1280 resolution display. Jauh lebih kokoh karena dilapisi dengan teknologi Gorila Glass 2.


Baterai & teknologi NFC

Baterai Samsung Galaxy S III

Salah satu fitur yang diunggulkan di Galaxy S III adalah aplikasi S Beam. Dengan fitur tersebut pengguna dapat mentransfer file up to 25Mb dengan hanya menempelkan perangkat Galaxy S III. Kemudahan ini berkat dukungan teknologi Near Field Communication (NFC).

Rahasianya dari kemampuan ini ternyata terletak dari baterai yang digunakan. Baterai li-on dengan 3,8 v, 2100 mAh ini juga dipasangkan antena NFC di dalamnya. Baterai ini didesain di Korea Selatan, tapi diproduksi di China.


Lapisan Galaxy S III
Lapisan Samsung Galaxy S III

Saat dipreteli lebih jauh lagi, tim yang mempreteli Galaxy S III ini harus mencopot dua bagian plastik di dalam satu perangkat ini.

Satu lapisan plastik tersebut ternyata berfungsi cukup penting. Lapisan itu berguna untuk melindungi motherboard. Ketika motherbroad-nya dicopot dari tempatnya, terlihat seri Melfas 8PL533 Touch Sensor.


Komponen Samsung Galaxy S III
Komponen Samsung Galaxy S III

Setelah dicopot lapisan plastik yang kedua secara keseluruhan, terlihat sesuatu yang rumit dari Galaxy S III. Bagaimana tidak, dalam satu perangkat yang tergolong kecil ini, mampu menampung banyak komponen yang terhubung satu sama lain.

Ketika motherboard Galaxy S III ini dicopot, bisa terlihat bagaimana semua pusat dapur perangkat ini bekerja. Boleh dibilang di sini elemen penting dipasangkan.

Beberapa di antaranya, Module WiFI Murata M2322007, prosesor Samsung Exynos 4412, Nand Flash Samsung KMVT000LM, Intel Wireless PMB9811X Gold Baseband dan GNSS reveicer Broadcom BCM47511.

APU (Audio Processing Unit)
Audio Processing Unit Samsung Galaxy S III

Setelah melihat bagian depan, kini beralih ke bagian lainnya. Di bagian dari motherboard ini menjadi markas APU alias Audio Procesing Unit.

Karena di sini ditanamkan beberapa komponen penting seperti, Wolfson Microelectronics WM1811 stereo codec, Skyworks SKY77604 Multi-Band Power amplifier, Silicon Image 9244 low-power MHL Transmitter, NXP PN544 NFC Chip dan Infineon PMB5712 RF transceiver.

Kamera
Kamera Samsung Galaxy S III

Di Samsung Galaxy S III ini mengusung kamera berkekuatan 8 megapixel. Kelebihan lainnya terletak pada kemampuannya yang mampu meringkus banyak gambar dengan sekali klik atau brust.

Salah satu rahasia di kamera ponsel ini adalah, sensor image yang menggunakan chipworks X-ray. Ya, hal yang sama juga digunakan oleh kamera milik iPhone 4S.

Sumber :

Star Calendar