Rabu, 24 Oktober 2012

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.

Visi KPK 2011-2015
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".

Misi KPK adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

FUNGSI DAN TUGAS

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

DAFTAR KETUA KPK
NoNamaMulai JabatanAkhir Jabatan
1Taufiequrachman Ruki20032007
2Antasari Azhar20072009
3Tumpak Hatorangan Panggabean20092011
4Busyro Muqoddas20112012
5Abraham Samad20122015

 
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

Sumber :

0 komentar:

Star Calendar