Kamis, 25 Oktober 2012

LUNTURNYA BUDAYA INDONESIA AKIBAT GLOBALISASI


Selamat malam kawan-kawan,
Sebelumnya saya mau cerita ni, pada sadar gak sih kebudayaan yang kita miliki sekarang udah mulai luntur sedikit demi sedikit dalam diri kita sendiri, hal kecilnya deh dari mulai bahasa, pasti remaja sekarang udah pada malu buat berbicara ke sesamanya pake bahasa daerah, bener gak sih bener gak. Itu salah satunya dan  ada lagi ni kalian pasti udah pada malu kalau maen maenan tradisional kaya congklak, lompat karet, dll. Ya yang gak jauh karena semakin meningkatnya teknologi yang membuat permainan tradisional itu sedikit demi sedikit mulai menghilang. Anak-anak dan remaja sekarang lebih sering bermain computer tablet atau game online ketimbang maen permainan yang tradisional. 




Oke, sebelum mengarah ke lebih lanjut ni ceritanya kita cari tau dulu ni pengertian globalisasi itu apa. Gue mengutip di salah satu website terbesar yaitu wikipedia ini dia menjelaskan arti dari globalisasi dan ini hasilnya :
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.

Oke sekarang kalian udah ngerti apa belum tentang globalisasi ? Kalau udah ya itu salah satunya kenapa budaya indonesia bisa luntur dikalangan remajanya atau masyarakat indonesianya sendiri. Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.

Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).

Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya Teknologi Komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antar bangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antar bangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.

Akibat cepatnya perkembangn globaliasasi menyebabkan kebudayaan luar terutaman budaya barat menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Bangsa Indonesia cenderung menerima dan menerapkan budaya barat pada kehidupannya terutama anak muda. Mereka menerapkan kebudayaan Barat tanpa memilih dan menyaring mana yang biak dan yang pantas diambil, namun cenderung meniru pergaulan ala barat. Nilai dan norma mulai bergeser bahkan lambat laun nilai budaya asli Indonesia akan hilang. Perlu sikap kritis untuk menghadapi globalisasi agar yang baik bisa kita terima dan kita tanamkan, dan yang kurang baik dan merusak budaya bangsa Indonesia bisa kita hindari. Dan globalisasi bisa kita jadikan sebagai sarana atau pedoman untuk pembangunan negara bukan untuk merusak budaya bangsa.

Jangan sampai kekayaan budaya bangsa Indonesia hilang akibat globalisasi ! Jangan sampai budaya barat menggantikan kepribadian bangsa Indonesia terutama anak muda sebagai penerus bangsa Yang kita tahu dan kita lihat bahwa budaya barat itu identik dengan kebebasan, kebebasan ini banyak yang disalahgunakan dan menuju pergaulan yang menjerumus pada hal negatif seperti pornografi, kekerasan, sekularisme dan individualisme. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai moral bangsa dan pancasila. Inget loh bangsa indonesia itu adalah bangsa yang kaya akan budayanya dan bahasanya, so kalau bukan kita siapa lagi yang akan memajukan budaya bangsa sendiri. Jadilah remaja yang tetap mempertahankan budaya bangsa sendiri biar gak direbut sama negara tetangga, dan yang terpenting tanamkan didalam diri kalian bahwa kalian CINTA INDONESIA .....

Sumber :

Rabu, 24 Oktober 2012

AKSI TAWURAN


PENGERTIAN TAWURAN

Tawuran adalah suatu tindakan anarkis yang dilakukan oleh dua kelompok dalam bentuk perkelahian masal di tempat umum sehingga menimbulkan keributan dan rasa ketakutan (teror) pada warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara tawuran. Tawuran bisa terjadi antar pelajar sekolah, antar mahasiswa kampus, antar warga, antar pendukung / suporter, antar pemeluk agama, antar suku, dan bisa juga antara warga dengan pelajar, antara pendukung parpol dengan polisi dan lain sebagainya.


Tawuran yang paling sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari adalah tawuran pelajar sekolah. Tawuran antar murid sekolah biasanya terjadi karena berbagai hal, yaitu seperti :

1. Budaya atau kebiasaan murid sekolah dari dulu
2. Saling pelotot-pelototan antar pelajar sekolah
3. Saling ejek-mengejek antar pelajar sekolah
4. Ingin balas dendam karena ada yang diganggu
5. Keributan imbas dari suatu pertandingan atau perlombaan, dll



Berikut 5 cara pencegahannya aksi tawuran antar pelajar : 
1. Membuat peraturan sekolah yang tegas 
Semua sekolah harus membuat peraturan yang bisa membuat para siswa dan siswinya takut untuk melanggarnya. Namun, peraturan tersebut jangan hanya dibuat saja, tapi harus diterapkan benar-benar di sekolah agar mereka bisa disiplin dan memiliki kepribadian yang baik. Peraturan tersebut, seperti mengeluarkan siswa bila terlibat dalam tawuran, memberikan sanksi bila siswa membawa senjata tajam untuk tawuran, dan lain sebagainya. 

2. Memberikan pendidikan anti tawuran 
Para pelajar harus diberikan pemahaman mengenai tata cara menghancurkan akar-akar penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan. Ajarkan mereka agar selalu berperilaku sopan dan melaporkan kepada pihak sekolah mengenai rencana pelaja-pelajar yang nakal untuk membuat onar dengan sekolah lain. Terapkan kepada mereka bahwa jika diserang, lebih baik untuk mengalah dan tidak melakukan balasan, kecuali terpaksa. Selain itu, ajarkan mereka juga untuk memulai melakukan hal-hal positif, seperti ngeblog di internet, berolahraga, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, dan hal positif lainnya. 

3. Mengadakan kolaborasi belajar antar sekolah 
Mengadakan kolaborasi belajar antar sekolah juga harus diterapkan oleh sekolah-sekolah yang ada pada saat ini. Buatlah kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan agar mereka saling mengenal satu sama lain. Kegiatan belajar di sini bukan hanya untuk belajar yang formal saja, tapi juga bisa dilakukan dengan pentas bersama dalam satu acara musik. Dengan begitu, hubungan yang baik akan tercipta dan bila terjadi masalah akan bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik juga. 

4. Memperpanjang jam ekstakurikuler
Seperti yang dilansir Tribunnews.com, Sugianto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah mengatakan bahwa penyebab terjadinya tawuran pelajar adalah energi para siswa yang tidak disalurkan dengan positif. Oleh sebab itu, perlunya perpanjangan waktu ekstrakurikuler agar mereka bisa menyalurkan bakatnya dan memanfaatkan waktu lebih banyak di sekolah. Setiap pelajar diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Setiap ekstrakurikuler biasanya akan mengikuti kompetisi dengan sekolah lain dan hal ini bisa menciptakan hubungan yang baik juga antar pelajar. 

5. Menerapkan ajaran agama di sekolah
 Pelajaran agama bukan hanya ada pada jam pelajaran saja, tetapi pihak sekolah juga harus menambah waktu untuk membaca kitab suci dari masing-masing agama. Cara ini bisa dilakukan sebelum memulai jam pelajaran di sekolah dan wajibkan para pelajar untuk membawa kitab sucinya masing-masing. Setiap guru harus memantau setiap kelas dan menghukum siswa bila tidak membawa ayat sucinya. Tujuannya adalah agar para pelajar memiliki batin atau jiwa yang lebih tenang. Selain lima cara tersebut, para orangtua juga harus memantau kegiatan apa saja yang dilakukan si anak. 

Ciptakan kehidupan keluarga yang harmonis agar sang anak selalu merasakan bahagia karena mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya. Dengan begitu, energi mereka akan tersalurkan dengan melakukan hal-hal yang positif dan memiliki kepribadian yang baik.

Sumber :

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.

Visi KPK 2011-2015
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".

Misi KPK adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

FUNGSI DAN TUGAS

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

DAFTAR KETUA KPK
NoNamaMulai JabatanAkhir Jabatan
1Taufiequrachman Ruki20032007
2Antasari Azhar20072009
3Tumpak Hatorangan Panggabean20092011
4Busyro Muqoddas20112012
5Abraham Samad20122015

 
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

Sumber :

OUTSOURCHING



Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
  1. Pemborongan pekerjaan
    Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
    Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Untuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
 Pekerjaan yang Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 65 
  1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
    b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
    d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
  3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
  4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi Pekerja/Buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
  6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya.
  7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
  8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 66
 
  1. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
    a. Adanya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh;
    b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; 
    c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh; dan 
    d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa Pekerja/Buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  3. Penyedia jasa Pekerja/Buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh beralih menjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 ayat 2 dan pasal 66 ayat 1, pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”.
PENTING: Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 65 dan pasal 66 untuk menghindari terjadinya perubahan status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
Cara Menentukan Core atau Non-core Suatu Pekerjaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain:
Pasal 6
1. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
2. Perusahaan pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan.
3. Berdasarkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang utama dan penunjang berdasarkan ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 di atas, suatu pekerjaan dikategorikan sebagai core atau non-core adalah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan.
Perusahaan membuat alur kegiatan proses secara keseluruhan dan menetapkan kegiatan/pekerjaan apa saja yang dikategorikan sebagai core atau non-core. Alur kegiatan ini kemudian dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai landasan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada vendor outsourcing.

Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
  1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
    Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
  2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
    Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
    Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
        a. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
        b. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
        c. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
        d. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
        e. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
  4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
    Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
    Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
  5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
    Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
        a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
        b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
        c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
        d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
        e. Tidak adanya dukungan internal. 
        f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
        g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.

    Sumber :

Star Calendar